Simak Yuk, Ini Persyaratan Lengkap Sertifikasi Dosen

1 April 2024 by EnglishVaganza | 358x dilihat | bagikan

Sertifikasi dosen merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dosen di Indonesia. Dosen yang tersertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi dosen (TPD) yang besarannya setara dengan satu kali gaji pokok.

Syarat Sertifikasi Dosen 2024:

  1. Memiliki NIDN atau NIDK:
    • Dosen tetap harus memiliki NIDN.
    • Dosen paruh waktu harus memiliki NIDK.
  2. Memiliki Jabatan Fungsional Asisten Ahli:
    • Dosen harus memiliki SK Jabatan Fungsional Asisten Ahli yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
  3. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik):
    • Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
    • Memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
  4. Memiliki Sertifikat PEKERTI:
    • Lulus pelatihan PEKERTI yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek atau lembaga yang terakreditasi.
  5. Memiliki Beban Kerja Dosen (BKD) minimal 12 SKS per semester:
    • BKD terdiri dari kegiatan mengajar, membimbing, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
  6. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan:
    • Jumlah dan jenis karya ilmiah tergantung pada jabatan fungsional dosen.
  7. Memiliki karya pengabdian kepada masyarakat:
    • Jenis dan jumlah karya pengabdian tergantung pada jabatan fungsional dosen.
  8. Memiliki karya ajar:
    • Jenis dan jumlah karya ajar tergantung pada jabatan fungsional dosen.
  9. Memiliki bukti pengembangan diri:
    • Bukti pengembangan diri dapat berupa sertifikat pelatihan, seminar, atau workshop.
  10. Sehat jasmani dan rohani:
    • Dosen harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

Proses Sertifikasi Dosen 2024:

  1. Pengajuan portofolio:
    • Dosen mengajukan portofolio ke Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di wilayahnya.
  2. Verifikasi portofolio:
    • LPMP melakukan verifikasi portofolio dosen.
  3. Uji Sertifikasi Dosen (USD):
    • Dosen yang portofolionya lolos verifikasi mengikuti USD.
  4. Pengumuman hasil USD:
    • LPMP mengumumkan hasil USD.
  5. Penerbitan Sertifikat Dosen:
    • Kemendikbudristek menerbitkan sertifikat dosen bagi dosen yang lulus USD.

Informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi dosen dapat diperoleh di:


Kata Kunci : sertifikasi dosen kemdikbud dosen unggul syarat sertifikasi dosen

Lihat lebih banyak artikel

Lowongan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai perusahaan dibidang klasifikasi, independent assurance, Inspeksi, Pengujian, Supervisi dan...
KAI Buka Lowongan Kerja Besar-besaran! Ini Deretan Jurusan yang Dicari
PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini sedang membuka rekrutmen untuk formasi Operasional, Pemeliharaan Sarana-Prasarana, Paramedis, Dokter,...
Lowongan Tenaga Pendidik SMA Unggulan CT ARSA Foundation Sukoharjo – Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
Chairul Tanjung dan Anita Ratnasari Tanjung mendirikan CT ARSA Foundation dengan visi memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan yang...