Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan objektivitas dalam pengadaan ASN di Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan
Permenpan RB No 6 Tahun 2024 dikeluarkan untuk memperbaiki sistem pengadaan pegawai ASN yang lebih adil dan transparan. Salah satu fokus utamanya adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui peraturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menempatkan pegawai yang kompeten dan berkualitas di berbagai instansi pemerintah (tirto.id) (JDIH Menpan).
Jenis Pengadaan Pegawai ASN
Permenpan RB No 6 Tahun 2024 mencakup pengadaan untuk dua jenis pegawai ASN, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kedua jenis pegawai ini memiliki persyaratan dan proses seleksi yang berbeda, namun tujuan akhirnya adalah untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah akan tenaga kerja yang kompeten dan profesional (tirto.id).
Tahapan Seleksi
Proses seleksi CPNS dan PPPK yang diatur dalam Permenpan RB No 6 Tahun 2024 terdiri dari beberapa tahapan penting, yaitu:
- Perencanaan
- Pengumuman Lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman Hasil Seleksi
- Pengangkatan sebagai Calon PNS atau PPPK
- Masa Percobaan (untuk Calon PNS)
- Pengangkatan sebagai PNS
Untuk tingkat instansi, tahapan pengadaan pegawai ASN meliputi:
- Perencanaan
- Pengumuman Lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman Hasil Seleksi
- Pengangkatan sebagai PPPK (tirto.id) (JDIH Menpan).
Persyaratan Umum
Permenpan RB No 6 Tahun 2024 juga menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar yang ingin menjadi ASN, antara lain:
- Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk PNS; minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu sesuai jabatan untuk PPPK.
- Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Kompetensi: Dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Kedisiplinan: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, atau Polri, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (tirto.id) (Database Peraturan | JDIH BPK).
Proses Seleksi
Pelamar hanya dapat mendaftar untuk satu jenis pengadaan (PNS atau PPPK) di satu instansi dan satu jenis jabatan. Tahapan seleksi untuk PNS mencakup seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, pengadaan PPPK meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi (tirto.id) (JDIH Menpan).
Implementasi dan Pengawasan
Menteri PANRB akan membentuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjamin objektivitas pengadaan pegawai ASN secara nasional. Panselnas bertanggung jawab atas keseluruhan proses seleksi mulai dari perencanaan hingga pengangkatan calon ASN. Di tingkat instansi, pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bertugas memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku (tirto.id) (JDIH Menpan).
Kesimpulan
Permenpan RB No 6 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk memperbaiki sistem seleksi ASN agar lebih transparan, objektif, dan bebas dari praktik tidak etis. Dengan peraturan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Indonesia dapat semakin meningkat melalui penempatan pegawai yang kompeten dan profesional di berbagai instansi pemerintah (tirto.id) (JDIH Menpan).
Kata Kunci :